Logo

LBH Fahmina–ISIF Cirebon Gelar Diskusi Publik Reformasi KUHP dan KUHAP Jelang 2026

Home

>

berita

LBH Fahmina–ISIF Cirebon Gelar Diskusi Publik Reformasi KUHP dan KUHAP Jelang 2026

ISIF CIREBON - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fahmina bersama Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon menggelar diskusi publik bertajuk “Mengeja Reformasi Hukum: Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” di Ruang Konvergensi ISIF Cirebon, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendiskusikan implikasi keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan resmi diterapkan pada 2026.

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Supratuningsih, S.H.I., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Mukhtarudin, S.H., M.H., Direktur LBH Fahmina Cirebon. Puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, komunitas masyarakat sipil, hingga praktisi hukum turut hadir dan aktif menyampaikan pandangan kritis.

“Paradigma hukum pidana kita telah bergeser, dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan. Tujuannya adalah memulihkan keadaan, memulihkan korban, dan juga memulihkan martabat pelaku,” ujar Supratuningsih.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa di balik cita-cita tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, melemahkan perlindungan hak asasi manusia, serta membatasi ruang kontrol publik jika tidak diawasi secara ketat.

Sorotan Restorative Justice

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah mekanisme restorative justice (RJ), khususnya pada tahap awal proses hukum di kepolisian. Peserta diskusi menyoroti potensi ketimpangan pelaksanaan RJ, minimnya transparansi, serta risiko kerugian bagi korban apabila mekanisme ini tidak diawasi dengan baik. Hal ini disebabkan pada tahap penyelidikan awal, aparat penegak hukum belum berfokus pada pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, melainkan masih pada upaya mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, Supratuningsih menilai bahwa KUHAP baru sejatinya bersifat lebih demokratis. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan.

“Jangan sampai tujuan restorative justice yang ingin memulihkan keadilan, terutama bagi korban, justru berbalik merugikan semua pihak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Mukhtarudin menyampaikan bahwa secara filosofis, undang-undang memang dibuat untuk memancing gagasan, kritik, dan bahkan protes dari masyarakat. Namun, ia juga menegaskan bahwa ketika undang-undang telah disahkan, maka ia mengikat secara hukum dan wajib dipatuhi.

“Mekanisme restorative justice harus jelas, tuntas, dan benar-benar bertujuan memulihkan serta mengembalikan keadaan, bukan sekadar menjadi jalan pintas penyelesaian perkara,” ujar Mukhtarudin.

Kritik terhadap Pengawasan dan Perlindungan HAM

Selain membahas restorative justice, diskusi juga menyoroti minimnya pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) terhadap tindakan aparat penegak hukum, superioritas kewenangan kepolisian tanpa kontrol memadai, keberadaan pasal-pasal karet, serta potensi ancaman bagi pembela hak asasi manusia.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil yang turut disinggung dalam diskusi, KUHAP baru juga dinilai masih menyisakan persoalan ketidakjelasan standar pembuktian, minimnya akuntabilitas dalam penyidikan khusus, pelaksanaan sidang elektronik yang belum memiliki kejelasan teknis, serta kegagalan mengatasi persoalan akses keadilan bagi korban dan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“KUHP dan KUHAP bukan kitab suci. Ia terbuka untuk dikritik dan direvisi sesuai perkembangan zaman,” katanya.

Hal senada kembali ditegaskan oleh Supratuningsih. Menurutnya, meskipun aturan telah dibuat dan disahkan, sikap kritis masyarakat tetap menjadi kunci agar hukum tidak bersifat statis, melainkan terus berkembang dan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


(2025-12-27)

Segera Daftar!

Wujudkan impian akademik Anda di Institut Studi Islam Fahmina dengan program studi unggulan, dosen ahli, dan fasilitas lengkap yang mendukung kesuksesan masa depan

ingin bertanya ? yuk di click !

WhatsApp
logo

Institut Studi Islam Fahmina

Jl. Swasembada Jl. Majasem No.15, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45135

Telephone

+62 878-9019-8284

WhatsApp

+62 878-9019-8284

Email

info@kuliahkaryawan.net

Sosial Media

Designed by IT Kuliah Karyawan